PPDB SDN Krambilsawit 2022/2023

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul telah mengeluarkan peraturan nomor 02 tahun 2022 tentang petunuk pelaksanaan pertaturan Bupati Gunungkidul nomor 25 tahun 2022 tentang pedoman penerimaan peserta didik baru pad ataman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama tahun pelajaran 2022/2023.

Di antara poin yang ada pada perkadis tersebut adalah mengenai pelaksanaan PPDB SD yaitu :

Pada pasal 4 butir (1) tentang syarat calon peserta didik kelas I (satu) SD

  1. Berusia 7 (tujuh) atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2022;
  2. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan / atau bakat istimewa atau kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional atau lembaga yang berkompeten, jika tidak tersedia dapat dilakukan oleh sekolah/lembaga asal;
  3. Memiliki ijazah TK/RA/PAUD (jika ada); dan
  4. Memiliki akta kelahiran, apabila saat mendaftar belum memiliki maka orang tua/wali harus melampirkan surat pernyataan kesanggupan melengkapi.

Pada pasal 4 butir (2) tentang jadwal pelaksanaan PPDB SD:

  1. Pendaftaran pada hari Senin s/d Rabu tanggal 13 s.d 15 Juni 2022;
  2. Pendaftaran ditutup pada hari Rabu, tanggal 15 Juni 2022 pukul 15.30 WIB;
  3. Seleksi akhir pada hari Rabu, tanggal 15 Juni 2022 pukul 15.45 WIB;
  4. Pengumuman pada hari Jum’at tanggal 17 Juni 2022 pukul 10.00 WIB; dan
  5. Daftar ulang pada hari Senin s.d Selasa tanggal 20 s.d 21 Juni 2022

Pada pasal 4 butir (3) : Pembuatan akun pendaftaran dan penitikan domisili bagi pendaftar yang berasal dari luar Kabbupaten Gunungkidul dilaksanakan oleh Dinas pada hari Senin s.d Jumat tanggal 6 s.d 10 Juni 2022.

 

 

Kegiatan

Berita

Copyright © 2019 Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Gunungkidul