Sosialisasi Perubahan Peraturan BOS Reguler dan BOS Kinerja Tahun 2025

Krambilsawit – Sehubungan dengan keluarnya peraturan Menteri Pendidikan dasar dan menengah  Republik Indonesia nomor 8 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, Tim BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul melaksanakan sosialisasi kepada seluruh sekolah jenjang PAUD, TK, SD dan SMP se Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 mulai 08.30 WIB. Hadir sebagai narasumber Bapak Sudarno dan Bapak Hery Pujiyono dari Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul. Beberapa hal yang disampaikan oleh narasumber di antaranya : perubahan pada permendikdasmen nomor 8 tahun 2025 :

  1. Penyediaan buku 10% dari total anggaran
  2. Pemeliharaan sarana dan prasarana termasuk service elektronik maksimal 20% dari total anggaran
  3. Pembayaran honor untuk sekolah swasta maksimal 40%, dan honor untuk sekolah negeri maksimal 20% dari anggaran tahap 2 tahun 2025
  4. Penambahan uraian kegiatan pencetakan ijazah
  5. Penambahan uraian kegiatan untuk penguatan pembelajaran mendalam, koding dan kecerdasan artifisial. 

Khusus pada poin terakhir, diwajibkan kepada sekolah yang memperoleh anggaran BOS kinerja prestasi dan BOS kinerja berkemajuan terbaik

Dalam sesi tanya jawab, Sigit Priyo Prasetyanto, selaku pengelola ARkas BOS SDN Krambilsawit menanyakan terkait pengadaan buku muatan lokal seperti Bahasa Jawa, Batik dan Boga. Jawaban dari Bapak Sudarno, bahwa pengadaan buku pendamping muatan lokal harus mengacu regulasi yang ada. Seperti halnya Surat keputusan gubernur tentang muatan lokal Bahasa Jawa di Daerah Istimewa Yogyakarta. selain iotu juga SK Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul nomor 1046 tahun 2024 tentang Penetapan Buku Teks Pendamping dan Buku Muatan Lokal Bagi Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar ( SD ) dan Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) di Kabupaten Gunungkidul. Mengacu kepada kedua regulasi yang ada maka pengadaan buku teks muatan lokal dipersilahkan.

Link Dokumen : 

Salinan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025

SK Mulok Gunungkidul Nomor 1046 Tahun 2024


(SP)

Kegiatan

Berita

Copyright © 2019 Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Gunungkidul