Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul telah
mengeluarkan peraturan tentang Juklak PPDB tahun pelajaran 2023/2024. Isi Perkadis
bernomor 1 tahun 2023 tertanggal 8 Mei 2023 tersebut di antaranya tentang
persyaratan dan jadwal pendaftaran yang terdapat pada Bab II yang memuat :
Bagian Kesatu
TK
Pasal 3
(1) Syarat calon peserta didik baru TK :
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima)
tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2023 untuk kelompok A;
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam)
tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2023 untuk kelompok B;
c. memiliki akta kelahiran, apabila saat mendaftar belum memiliki maka orang tua/wali harus melampirkan surat pernyataan kesanggupan melengkapi.
(2) Jadwal pelaksanaan PPDB TK :
a. Pendaftaran pada hari Senin s.d. Rabu tanggal 5
s.d 7 Juni 2023;
b. Pendaftaran ditutup pada hari Rabu, tanggal 7
Juni 2023 pukul 15.30 WIB;
c. Seleksi akhir pada hari Rabu, tanggal 7 Juni
2023 pukul 15.45 WIB;
d. Pengumuman pada hari Jumat tanggal 9 Juni 2023,
pukul 10.00 WIB; dan
e. Daftar Ulang pada hari Senin s.d Selasa tanggal
12 s.d 13 Juni 2023.
Bagian Kedua
SD
Pasal 4
(1) Syarat calon peserta didik kelas 1 (satu) SD :
a. berusia 7 (tujuh) atau paling rendah 6 (enam)
tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2023;
b. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam)
tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu paling rendah 5 (lima)
tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan
bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan
dan/atau bakat istimewa atau kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi
tertulis dari psikolog profesional atau lembaga yang berkompeten, jika tidak
tersedia dapat dilakukan oleh sekolah/lembaga asal;
c. memiliki ijazah TK/RA/PAUD (jika ada); dan
d. memiliki akta kelahiran, apabila saat mendaftar belum memiliki maka orang tua/wali harus melampirkan surat pernyataan kesanggupan melengkapi.
(2) Jadwal pelaksanaan PPDB SD:
a. Pendaftaran pada hari Senin s.d. Rabu tanggal 12
s.d 14 Juni 2023;
b. Pendaftaran ditutup pada hari Rabu, tanggal 14
Juni 2023 pukul 15.30 WIB;
c. Seleksi akhir pada hari Rabu, tanggal 14 Juni
2023 pukul 15.45 WIB;
d. Pengumuman pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023,
pukul 10.00 WIB; dan
e. Daftar Ulang pada hari Senin s.d Selasa tanggal 19 s.d 20 Juni 2023.
(3) Pembuatan akun pendaftaran dan penitikan
domisili bagi pendaftar yang berasal dari luar Kabupaten Gunungkidul
dilaksanakan oleh dinas pada hari Senin s.d. Jumat tanggal 5 s.d. 9 Juni 2023.
Bagian Ketiga
SMP
Pasal 5
(1) Syarat calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh)
SMP:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada
tanggal 1 Juli 2023;
b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau
bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan
kelulusan;
c. telah melengkapi data pada Data Pokok Pendidikan
di sekolah asal, bagi calon peserta didik dari jenjang SD; dan
d. memiliki akta kelahiran, apabila saat mendaftar belum memiliki maka orang tua/wali harus melampirkan surat pernyataan kesanggupan melengkapi.
(2) Jadwal pelaksanaan PPDB SMP :
a. Pendaftaran pada hari Senin s.d. Rabu tanggal 19
s.d 21 Juni 2023;
b. Pendaftaran ditutup pada hari Rabu, tanggal 21
Juni 2023 pukul 15.30 WIB;
c. Seleksi akhir pada hari Rabu, tanggal 21 Juni
2023 pukul 15.45 WIB;
d. Pengumuman pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023,
pukul 10.00 WIB; dan
e. Daftar Ulang pada hari Senin s.d Selasa tanggal 26 s.d 27 Juni 2023
(3) Apabila terdapat calon peserta didik baru, baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari sekolah di luar negeri, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
(4) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
(5) Pembuatan akun pendaftaran dan penitikan
domisili bagi pendaftar yang berasal dari luar Kabupaten Gunungkidul (termasuk
untuk sekolah SMP perbatasan) dilaksanakan oleh dinas pada hari Senin s.d.
Jumat tanggal 12 s.d. 16 Juni 2023.
Bagian Keempat
SMP Perbatasan
Pasal 6
(1) PPDB SMP di daerah perbatasan Kabupaten Gunungkidul yang terkait dengan proses persyaratan calon peserta didik dari luar Gunungkidul diatur tersendiri jadwal pelaksanaannya oleh sekolah yang bersangkutan disesuaikan dengan jadwal pendaftaran pada peraturan ini.
(2) Sekolah yang termasuk dalam SMP Perbatasan
antara lain:
1. SMP Negeri 1 Patuk;
2. SMP Negeri 4 Patuk;
3. SMP Negeri 2 Gedangsari;
4. SMP Negeri 4 Ngawen;
5. SMP Negeri 2 Ponjong;
6. SMP Negeri 3 Semin;
7. SMP Negeri 1 Rongkop;
8. SMP Negeri 3 Girisubo;
9. SMP Negeri 2 Purwosari; dan
10. SMP Negeri 5 Panggang.
(3) Panitia PPDB Sekolah Perbatasan melakukan
koordinasi lokasi calon peserta didik baru daerah perbatasan ke dalam sistem
PPDB online.
(4) Urutan prioritas dalam proses seleksi calon
peserta didik baru adalah sebagai berikut:
a. Calon peserta didik yang berasal dari Kabupaten
Gunungkidul dan SD di Kabupaten Gunungkidul.
b. Calon peserta didik yang berasal dari Kabupaten
Gunungkidul, SD dari luar Kabupaten Gunungkidul.
c. Calon peserta didik yang berasal dari luar
Kabupaten Gunungkidul, SD di Kabupaten Gunungkidul.
d. Calon peserta didik yang berasal dari luar
Kabupaten Gunungkidul dan SD dari luar Kabupaten Gunungkidul.
Bagian Kelima
Sekolah Kelas Khusus Olahraga
Pasal 7
(1) Sekolah yang menyelenggarakan Kelas Khusus Olahraga, waktu dan tata cara pendaftaran serta seleksinya diatur oleh sekolah masing-masing disesuaikan dengan ketentuan pada peraturan ini.
(2) Pendaftaran dan Seleksi PPDB Sekolah Kelas Khusus Olahraga dilaksanakan sebelum Jadwal PPDB reguler sebagaimana dalam peraturan ini.
(3) Panitia PPDB Sekolah Kelas Khusus Olahraga melakukan koordinasi dengan Dinas, terkait penetapan calon peserta didik baru Kelas Khusus Olahraga ke dalam sistem PPDB online.
Pasal 8
Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a dan b, pasal 4 ayat (1) huruf a, dan Pasal 5 ayat (1) huruf a
dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan
oleh pihak yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Calon peserta didik baru penyandang disabilitas
dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
a. batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf a dan b, Pasal 4 ayat (1) huruf a, dan Pasal 5 ayat (1) huruf a;
dan
b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan
kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b.
Pelaksanaan ujian praktek kelas VI SDN Krambilsawit di mulai tanggal
Krambilsawit - Olimpiade Olahraga Siswa Nasional atau yang lebih dikenal dengan O2SN adalah ajang kompetisi olahraga yang diselenggarakan untuk
Krambilsawit – Sehubungan dengan keluarnya peraturan Menteri Pendidikan dasar dan menengah Republik Indonesia nomor 8 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendidikan Kabupaten Gunungkidul melaksanakan sosialisasi kepada seluruh sekolah jenjang PAUD, TK, SD dan SMP se Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan 2025 mulai 08.30 WIB. Hadir sebagai narasumber Bapak Sudarno dan Bapak Hery Pujiyono dari Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul di antaranya : perubahan pada permendikdasmen nomor 8 tahun 2025 :Penyediaan buku 10% dari total anggaranPemeliharaan sarana dan prasarana termasuk service 40%, dan honor untuk sekolah negeri maksimal 20% dari anggaran tahap 2 tahun 2025Penambahan uraian kegiatan pencetakan ijazah Penambahan uraian pembelajaran mendalam, koding dan kecerdasan artifisial. Khusus pada poin terakhir, diwajibkan kepada sekolah yang memperoleh anggaran BOS kinerja prestasi terbaik Dalam sesi tanya jawab, Sigit Priyo Prasetyanto, selaku pengelola ARkas BOS SDN Krambilsawit menanyakan terkait pengadaan buku muatan lokal
Krambilsawit - Selasa, 17 Juni 2025 dilaksanakan pelepasan dan penyerahan siswa kelas VI SDN Krambilsawit tahun pelajaran 2024/2025 kepada
Krambilsawit - O2SN adalah singkatan dari Olimpiade Olahraga Siswa Nasional. Ini adalah ajang kompetisi olahraga yang diselenggarakan untuk siswa-siswi menjaring talenta muda di bidang olahraga dan mengembangkan potensi siswa dalam berbagai cabang olahraga. O2SN diselenggarakan secara bertingkat, mulai sekolah, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. Beberapa cabang olahraga yang sering dilombakan dalam O2SN antara lain: Atletik (Kids' Athletics Pencak Silat, Karate, Senam. Lagi dan lagi potensi yang dimiliki oleh anak-anak Krambilsawit mengharumkan nama Saptosari. Kali ini
Krambilsawit - Berdasarkan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 30 Tahun 2025 Tentang Kolaborasi Gerakan Jumat Bersih Gunungkidul Bebas Sampah di Kabupaten Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia dengan Tema “Hentikan Polusi Plastik” dan dalam mensukseskan Program Alam Lestari yang merupakan Program Srategis Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dengan semangat menjaga kondisi tetap minim sampah dengan mengantisipasi serta menjaga lingkungan hidup yang bersih dan sehat, maka di SDN Krambilsawit Saptosari pada hari Jum'at 13 Juni 2025
Krambilsawit - Berdasarkan jadwal SPMB tahun ajaran 2025/2026 yang sudah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul bahwa pada tanggal 10 Kepala Sekolah SDN Krambilsawit Saptosari Nomor: 11 Tahun 2025 Tentang Hasil Seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025/2026 hasil seleksi SPMB SDN Krambilsawit Saptosari tahun ajaran 2025/2026 :Jalur Domisili No Nama Jenis Asal Sekolah   skor 1 DIRGA FRANANDA L TK ABA KRAMBILSAWIT III 296 2 FEBYNA ALIFISYA P TK ABA KRAMBILSAWIT III 293 3 AZRA FARICA CHERYL P TK ABA KRAMBILSAWIT III 293 4 LATHIFAAH AINUUN NISA P TK ABA KRAMBIL SAWIT I 293 5 MUHAMMAD HAFIZ RIZKI L TK ABA KRAMBIL SAWIT I 279 6 ARVINO RAFIF MAOZA L TK ABA KRAMBILSAWIT III 278 7 IBRAHIM NAUFAL ABQARY L TK ABA KRAMBIL SAWIT I 273 8 YOVIANO WAHYU RAMADHAN L TK ABA KRAMBIL 269 9 AZRIEL DEVDAZ SYAIFULLAH L TK ABA KRAMBILSAWIT III 268 10 ARIF SURYA DWI NURRACHMAD L TK ABA KRAMBIL 268 11 ARUMI NAZHA RAZETA P TK ABA KRAMBIL SAWIT I 263 12 ARSYILA YONNA QUMAIRA P TK TS KRAMBILSAWIT 262 13 AFIF RAFQI WIRANA L TK ABA KRAMBIL SAWIT I 258 14 ZICO ALJEVAN NATHANIO L TK ABA KRAMBILSAWIT 258 15 ATHAFARIZ HIZAM SEPTIAN L TK ABA KRAMBIL SAWIT I 253 16 MIKAYLA PUTRI SHOLEHAH P TK ABA KRAMBIL 253 17 YONGKY SETIAWAN L TK TS KRAMBILSAWIT II 253 18 NELLA QIRANI OKTAVIANA P TK ABA KRAMBIL SAWIT I 248 19 MUHAMMAD AXELL EVANO L TK ABA KRAMBILSAWIT III 246 20 EZRA MAULANA RAFIF L TK ABA KRAMBIL SAWIT 243 21 CAKRA GALUH BIMANTARA L TK ABA KRAMBIL SAWIT I 229 22 ALBY RENAN TANAKA L TK ABA KRAMBIL 223 23 CLARA NURUL AZIZAH P TK ABA KRAMBIL SAWIT I 218 24 DEFIANO YOGAN PRASETYO L TK NEGERI SAPTOSARI 208 25 ABIDAH GHINA MARIFFAH P TK ABA KRAMBIL SAWIT I 208 Jalur Afirmasi-Jalur Mutasi-Rekapitulasi JALUR L P JUMLAH Domisili 16 9 25 Afirmasi 0 0 0 Mutasi 0 0 0 JUMLAH 16 9 25
Krambilsawit - Alhamdulillah Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1446 H telah terlaksana dengan baik kegiatan Latihan Qurban Siswa Dengan pembelajaran 3 ekor kambing menjadi modal pembelajaran Qurban baik pemotongan dan pengelolaan dapat berjalan dengan baik. Penyembelihan hewan Qurban murid di sekolah. Sumber dana dari pengadaan hewan qurban tersebut adalah infaq dari para siswa dan guru yang dikumpulkan setiap minggunya selama satu tahun.Tujuan penyelenggaraan pemotongan hewan qurban tersebut dimaksudkan Menanamkan nilai keikhlasan : Melalui kegiatan ini, anak-anak diajarkan serta memahami bahwa ibadah kurban adalah bentuk pengorbanan yang dini. Menumbuhkan kepedulian sosial : Anak-anak diajak untuk peduli terhadap sesama memberikan bantuan berupa daging kurban. Meningkatkan kebersamaan : Latihan kurban juga dapat memperkuat kebersamaan di antara siswa dan guru, serta antara masyarakat sekitar. Edukasi tentang ibadah kurban : Anak-anak diajari tentang tata cara kurban, syarat hewan kurban, dan makna ibadah kurban semua pihak dalam kegiatan tersebut, dapat menambah manfaat dan nilai positif baik bagi pihak sekolah, dan khususnya bagi para siswa sekolah. Semoga di tahun-tahun yang akan datang semangat berinfaq dari para siswa bisa meningkat sehingga hasilnya bisa lebih banyak harapan semoga hewan qurban yang disembelih di masa yang akan datang lebih banyak lagi. Serba-serbi galeri :https://sdkrambilsawitsaptosari
ꦠꦼꦫꦸꦤ꧀ꦠꦸꦏ꧀ꦲꦤꦏ꧀-ꦲꦤꦏ꧀ꦏꦸꦲꦫꦶꦲꦶꦤꦶꦱꦪꦧꦼꦂꦢꦶꦫꦶꦢꦶꦱꦶꦤꦶꦧꦸꦏꦤ꧀ꦲꦚꦱꦼꦧꦒꦻꦒꦸꦫꦸ꧈ꦠꦼꦠꦥꦶꦱꦺꦧꦒꦻꦲꦺꦴꦫꦁꦪꦁꦥꦼꦂꦤꦃꦩꦼꦚꦏ꧀ꦱꦶꦏꦤ꧀ꦏꦭꦶꦪꦤ꧀ꦠꦸꦩ꧀ꦧꦸꦃ꧉ꦢꦫꦶꦪꦁꦧꦼꦭꦸꦩ꧀ꦠꦲꦸꦧꦚꦏ꧀ꦲꦭ꧀꧈ꦩꦼꦚ꧀ꦗꦢꦶꦲꦤꦏ꧀-ꦲꦤꦏ꧀ꦪꦁꦱꦶꦪꦥ꧀ꦩꦼꦭꦁꦏꦃꦭꦺꦧꦶꦃꦗꦻꦴꦃ꧉ꦩꦱꦶꦃꦲꦶꦔꦠ꧀ꦮꦏ꧀ꦠꦸꦲꦮꦭ꧀ꦩꦱꦸꦏ꧀ꦱꦼꦏꦺꦴꦭꦃ꧈ꦲꦢꦪꦁꦧꦼꦭꦸꦩ꧀ꦧꦶꦱꦢꦸꦢꦸꦏ꧀ꦢꦶꦪꦩ꧀꧈ꦲꦢꦪꦁꦱꦸꦭꦶꦠ꧀ꦥꦼꦒꦁꦥꦺꦤ꧀ꦱꦶꦭ꧀ꦢꦼꦔꦤ꧀ꦧꦼꦤꦂ꧉ꦲꦢꦪꦁꦩꦼꦤꦔꦶꦱ꧀ꦏꦉꦤꦩꦻꦴꦥꦸꦭꦁ꧉ꦲꦢꦗꦸꦒꦪꦁꦱꦼꦭꦭꦸꦩꦶꦤ꧀ꦠꦢꦶꦠꦼꦩꦤꦶꦏꦼꦠꦺꦴꦆꦭꦺꦠ꧀ꦏꦉꦤꦧꦼꦭꦸꦩ꧀ꦧꦼꦫꦤꦶꦱꦼꦤ꧀ꦢꦶꦫꦶ꧉ꦏꦩꦶꦆꦏꦸꦠ꧀ꦩꦼꦤꦼꦩꦤꦶꦱꦼꦩꦸꦮꦥꦿꦺꦴꦱꦺꦱ꧀ꦆꦠꦸ꧉ꦩꦼꦔꦗꦂꦏꦤ꧀ꦲꦭ꧀-ꦲꦭ꧀ꦱꦼꦢꦼꦂꦲꦤ꧈ꦕꦫꦩꦶꦤ꧀ꦠꦠꦺꦴꦭꦺꦴꦁ꧈ꦕꦫꦧꦼꦫꦤꦶꦧꦼꦂꦱꦸꦮꦫꦱꦴꦠ꧀ꦢꦶꦠꦚ꧈ꦕꦫꦩꦺꦚꦥꦢꦼꦔꦤ꧀ꦱꦺꦴꦥꦤ꧀꧈ꦕꦫꦧꦼꦂꦠꦼꦫꦶꦩꦏꦱꦶꦃ꧉ꦏꦩꦶꦧꦤ꧀ꦠꦸꦩꦺꦩꦏꦻꦏꦤ꧀ꦱꦺꦥꦠꦸ꧈ꦩꦼꦔꦼꦚ꧀ꦕꦁꦏꦤ꧀ꦆꦏꦠ꧀ꦥꦶꦁꦒꦁ꧈ꦩꦼꦤꦼꦤꦁꦏꦤ꧀ꦱꦴꦠ꧀ꦩꦼꦤꦔꦶꦱ꧀꧈ꦢꦤ꧀ꦆꦏꦸꦠ꧀ꦱꦼꦤꦁꦢꦶꦱꦴꦠ꧀ꦩꦺꦫꦺꦏꦧꦼꦂꦲꦱꦶꦭ꧀ꦩꦼꦚꦼꦊꦱꦻꦏꦤ꧀ꦠꦸꦒꦱ꧀꧉ꦏꦩꦶꦧꦸꦏꦤ꧀ꦲꦚꦩꦼꦔꦗꦂꦥꦼꦭꦗꦫꦤ꧀꧈ꦏꦩꦶꦗꦸꦒꦧꦼꦭꦗꦂ꧈ꦧꦼꦭꦗꦂꦱꦧꦂ꧈ꦧꦼꦭꦗꦂꦩꦼꦩꦲꦩꦶꦱꦼꦠꦶꦪꦥ꧀ꦲꦤꦏ꧀ꦢꦼꦔꦚ꧀ꦕꦫꦚꦩꦱꦶꦁ-ꦩꦱꦶꦁ꧉ꦗꦸꦗꦸꦂꦏꦩꦶꦥꦼꦂꦤꦃꦊꦭꦃꦢꦤ꧀ꦩꦸꦁꦏꦶꦤ꧀ꦥꦼꦂꦤꦃꦧꦼꦂꦏꦠꦢꦼꦔꦤ꧀ꦤꦢꦠꦶꦁꦒꦶ꧈ꦠꦥꦶꦧꦸꦏꦤ꧀ꦏꦉꦤꦏꦩꦶꦠꦶꦢꦏ꧀ꦱꦪꦁ꧉ꦗꦸꦱ꧀ꦠꦿꦸꦏꦉꦤꦏꦩꦶꦆꦔꦶꦤ꧀ꦩꦼꦫꦺꦏꦧꦺꦭꦗꦂ꧈ꦧꦼꦂꦠꦸꦩ꧀ꦧꦸꦃꦢꦤ꧀ꦥꦼꦭꦤ꧀-ꦥꦼꦭꦤ꧀ꦩꦤ꧀ꦢꦶꦫꦶꦱꦼꦂꦠꦧꦼꦂꦠꦁꦒꦸꦁꦗꦮꦧ꧀ꦩꦴꦥ꦳꧀ꦏꦤ꧀ꦪꦲꦤꦏ꧀-ꦲꦤꦏ꧀ꦏꦸ꧈ꦏꦭꦻꦴꦱꦺꦭꦩꦆꦤꦶꦲꦢꦱꦶꦏꦥ꧀ꦏꦩꦶꦪꦁꦏꦸꦫꦁꦭꦺꦩ꧀ꦧꦸꦠ꧀ꦠꦥꦶꦥꦺꦂꦕꦪꦭꦃꦏꦩꦶꦱꦪꦁꦱꦼꦏꦭꦶꦱꦩꦏꦭꦶꦪꦤ꧀ꦲꦫꦶꦆꦤꦶ꧈ꦗꦸꦗꦸꦂꦫꦱꦚꦧꦼꦫꦠ꧀ꦱꦼꦏꦭꦶꦩꦼꦊꦥꦱ꧀ꦏꦤ꧀ꦏꦭꦶꦪꦤ꧀ꦪꦁꦠꦶꦪꦥ꧀ꦥꦒꦶꦏꦩꦶꦱꦥ꧈ꦪꦁꦥꦼꦂꦤꦃꦏꦩꦶꦠꦸꦤ꧀ꦠꦸꦤ꧀ꦱꦴꦠ꧀ꦩꦱꦶꦃꦠꦏꦸꦠ꧀ꦧꦶꦕꦫ꧈ꦪꦁꦥꦼꦂꦤꦃꦏꦩꦶꦠꦺꦥꦸꦏ꧀ꦧꦁꦒꦱꦴꦠ꧀ꦧꦼꦂꦲꦱꦶꦭ꧀ꦩꦼꦤꦸꦭꦶꦱ꧀ꦱꦠꦸꦏꦭꦶꦩꦠ꧀ꦲꦸꦠꦸꦃ꧉ꦲꦸꦤ꧀ꦠꦸꦏ꧀ꦏꦭꦶꦪꦤ꧀ꦲꦤꦏ꧀-ꦲꦤꦏ꧀ꦲꦺꦧꦠ꧀ꦠꦼꦫꦶꦩꦏꦱꦶꦃꦱꦸꦢꦃꦩꦻꦴꦧꦼꦭꦗꦂ꧈ꦱꦸꦢꦃꦧꦼꦫꦤꦶ꧈ꦱꦸꦢꦃꦠꦸꦩ꧀ꦧꦸꦃꦮꦭꦻꦴꦥꦼꦭꦤ꧀-ꦥꦼꦭꦤ꧀ꦏꦭꦻꦴꦱꦸꦮꦠꦸꦲꦫꦶꦤꦤ꧀ꦠꦶꦏꦭꦶꦪꦤ꧀ꦭꦸꦥꦤꦩ-ꦤꦩꦏꦩꦶ꧈ꦠꦶꦢꦏ꧀ꦲꦥ-ꦲꦥ…ꦲꦱꦭ꧀ꦏꦭꦶꦪꦤ꧀ꦆꦔꦠ꧀꧈ꦥꦼꦂꦤꦃꦲꦢꦒꦸꦫꦸꦪꦁꦱꦪꦁ꧈ꦪꦁꦠꦼꦩꦤꦶꦏꦭꦶꦪꦤ꧀ꦢꦫꦶꦏꦼꦕꦶꦭ꧀꧈ꦢꦤ꧀ꦪꦁꦲꦫꦶꦲꦶꦤꦶꦢꦶꦪꦩ꧀-ꦢꦶꦪꦩ꧀ꦧꦼꦫꦠ꧀ꦩꦼꦊꦥꦱ꧀ꦏꦤ꧀꧉ꦲꦤꦏ꧀-ꦲꦤꦏ꧀ꦏꦸ꧈ꦱꦼꦭꦩꦠ꧀ꦭꦸꦭꦸꦱ꧀ꦱꦼꦭꦩꦠ꧀ꦠꦸꦩ꧀ꦧꦸꦃ ꦧꦥꦏ꧀/ꦲꦶꦧꦸꦒꦸꦫꦸꦧꦁꦒꦢꦼꦔꦤ꧀ꦏꦭꦶꦪꦤ꧀
Krambilsawit - Penerimaan Siswa Baru ( PSB ) tahun ajaran 2025/2026 dimulai pada hari Selasa, 3 Juni 2025 sampai dengan Kamis, 5
Copyright © 2019 Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Gunungkidul